Tangerang Selatan, 16 September 2026 – Praktik pengoplosan gas LPG dengan memanfaatkan tabung subsidi berhasil terbongkar di wilayah Tangerang Selatan. Pelaku diduga memindahkan isi LPG dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar yang kemudian dipasarkan sebagai produk nonsubsidi. Cara tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga antara LPG bersubsidi dan nonsubsidi. Aktivitas pemindahan gas dilakukan menggunakan peralatan tertentu tanpa memenuhi standar keselamatan yang berlaku. Selain menimbulkan kerugian ekonomi, praktik tersebut berpotensi membahayakan masyarakat karena proses pemindahan LPG memiliki risiko kebakaran dan ledakan. Polisi kini mendalami jaringan distribusi serta pihak lain yang kemungkinan terlibat.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga membeli atau mengumpulkan tabung LPG 3 kilogram dalam jumlah banyak. Tabung yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu tersebut kemudian dibawa menuju lokasi yang digunakan untuk melakukan pemindahan isi. Gas dari beberapa tabung subsidi dipindahkan ke tabung dengan kapasitas lebih besar menggunakan alat penyambung. Setelah terisi, tabung tersebut kemudian dipersiapkan untuk diedarkan kembali. Selisih harga menjadi sumber keuntungan karena LPG subsidi diperoleh dengan harga lebih rendah. Semakin banyak tabung yang dipindahkan, semakin besar pula keuntungan yang dapat diperoleh pelaku.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi yang digunakan untuk melakukan pengoplosan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kegiatan yang berlangsung di tempat tersebut. Setelah memperoleh informasi yang dianggap cukup, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah tabung LPG serta peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan gas. Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Petugas juga meminta keterangan dari orang-orang yang berada di lokasi. Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk mengetahui asal tabung subsidi dan tujuan distribusi tabung hasil pemindahan.
Modus pemindahan LPG seperti ini memiliki risiko keselamatan yang tinggi karena gas mudah terbakar. Proses pengisian tabung seharusnya dilakukan menggunakan fasilitas yang memenuhi standar teknis dan keselamatan. Pemindahan secara manual dengan peralatan yang tidak sesuai dapat menyebabkan kebocoran gas. Jika terdapat sumber api atau percikan listrik di sekitar lokasi, kebocoran dapat memicu kebakaran bahkan ledakan. Risiko tidak hanya mengancam pelaku, tetapi juga masyarakat yang tinggal di sekitar tempat pengoplosan. Kondisi tabung yang digunakan berulang kali tanpa pemeriksaan memadai juga dapat meningkatkan potensi kecelakaan.
Polisi turut mendalami bagaimana pelaku memperoleh LPG 3 kilogram dalam jumlah besar. Penelusuran tersebut penting karena distribusi LPG subsidi memiliki mekanisme dan sasaran tertentu. Apabila terdapat pasokan dalam jumlah tidak wajar kepada satu pihak, penyidik dapat menelusuri jalur distribusinya. Pemeriksaan dapat mencakup pangkalan, pengecer, maupun pihak lain yang memiliki hubungan dengan tersangka. Catatan transaksi dan komunikasi juga dapat digunakan untuk memetakan jaringan. Penyidik ingin memastikan apakah praktik tersebut dilakukan secara mandiri atau melibatkan kelompok yang lebih luas.
Dampak praktik pengoplosan juga dapat dirasakan masyarakat melalui berkurangnya pasokan LPG subsidi di tingkat konsumen. Pengumpulan tabung 3 kilogram dalam jumlah besar dapat mengurangi ketersediaan produk yang seharusnya diterima kelompok sasaran. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan LPG atau harus membelinya dengan harga lebih tinggi. Karena itu, pengawasan distribusi menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memantau jalur distribusi. Masyarakat juga dapat melaporkan apabila menemukan penjualan atau pengumpulan LPG subsidi dalam jumlah tidak wajar.
Tabung yang telah diisi melalui proses ilegal juga menimbulkan persoalan bagi konsumen karena tidak ada jaminan bahwa jumlah dan kualitas pengisiannya sesuai standar. Konsumen mungkin tidak mengetahui bahwa LPG yang dibeli berasal dari proses pemindahan yang tidak resmi. Kondisi tabung, katup, dan segel menjadi bagian yang perlu diperhatikan ketika membeli LPG. Produk yang menunjukkan tanda kerusakan atau segel tidak wajar sebaiknya tidak digunakan. Pembelian melalui jalur distribusi resmi dapat mengurangi risiko memperoleh tabung yang telah dimanipulasi. Keselamatan menjadi pertimbangan utama karena LPG digunakan langsung di rumah maupun tempat usaha.
Pengungkapan kasus di Tangerang Selatan kini dikembangkan untuk mengetahui skala praktik pengoplosan dan keuntungan yang telah diperoleh. Polisi akan mencocokkan barang bukti, keterangan saksi, serta aktivitas distribusi untuk menentukan peran masing-masing pihak. Apabila ditemukan pelaku lain, proses hukum dapat diperluas berdasarkan bukti yang diperoleh. Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi. Penyalahgunaan tidak hanya berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi, tetapi juga membawa risiko keselamatan serius. Penindakan dan pengawasan distribusi diharapkan dapat mencegah praktik serupa kembali terjadi.