Jakarta – TNI Angkatan Darat buka suara terkait proses eksekusi pengosongan sebuah rumah di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Pihak TNI AD menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak berkaitan dengan operasi militer, melainkan murni persoalan hukum dan administrasi yang sedang ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
TNI AD tegaskan bukan tindakan sepihak
Dalam keterangannya, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat menyebut bahwa proses eksekusi pengosongan rumah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan atau prosedur hukum yang telah memiliki dasar legal.
TNI AD juga menegaskan tidak bertindak di luar kewenangan dan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait dalam setiap proses yang melibatkan aset atau fasilitas militer.
Kronologi singkat
Peristiwa ini mencuat setelah adanya pelaksanaan pengosongan rumah di wilayah Lenteng Agung yang kemudian memicu perhatian warga sekitar dan viral di media sosial.
Namun, pihak terkait menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang sah, bukan tindakan sepihak di lapangan.
Penjelasan soal keterlibatan institusi
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat menjelaskan bahwa keterlibatan mereka dalam kasus tersebut lebih kepada aspek administrasi atau pengamanan prosedur, bukan sebagai pihak yang melakukan penggusuran tanpa dasar hukum.
Imbauan agar tidak disalahartikan
TNI AD mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyimpulkan informasi yang beredar di media sosial tanpa klarifikasi resmi, karena dapat menimbulkan kesalahpahaman publik.
Penutup
Kasus eksekusi pengosongan rumah di Lenteng Agung kini telah mendapat klarifikasi dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Pihak TNI AD menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak berada di luar kewenangan institusi.