Jakarta, 4 Juni 2026 – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, akhirnya memenuhi panggilan dan menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sebelumnya menjadi salah satu pihak yang dicari penyidik dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Kehadirannya di KPK menjadi perkembangan penting dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa tim penyidik masih melakukan pencarian terhadap Silmy Karim untuk dimintai keterangan terkait pengembangan kasus OTT yang menjerat sejumlah pejabat imigrasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bahkan secara terbuka meminta agar Silmy bersikap kooperatif dan menyerahkan diri guna membantu proses penanganan perkara. Saat itu, penyidik menyebut informasi terakhir menunjukkan keberadaan Silmy berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kasus yang sedang ditangani KPK berawal dari operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pejabat serta berbagai barang bukti, termasuk uang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Meski nama Silmy Karim masuk dalam radar penyidikan, KPK sebelumnya menegaskan bahwa keberadaannya diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara dan belum secara otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana tertentu. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk menentukan posisi hukum setiap pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Dengan telah menyerahkan diri dan memenuhi panggilan penyidik, proses pemeriksaan terhadap Silmy Karim diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus OTT Imigrasi Jakarta Barat. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan dan perkembangan lebih lanjut dari KPK mengenai pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.