Jakarta, 4 September 2026 – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan mengajukan penerbitan obligasi daerah meskipun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru menggunakan instrumen tersebut. Pramono mengatakan dirinya menghormati pandangan pemerintah pusat mengenai kondisi keuangan Jakarta yang dinilai masih memiliki kapasitas fiskal besar. Namun, besarnya kemampuan keuangan tersebut juga harus dilihat bersamaan dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang harus dikerjakan pemerintah provinsi. Sejumlah proyek membutuhkan pembiayaan dalam jumlah besar dan memberikan manfaat dalam jangka panjang sehingga pemerintah daerah membutuhkan alternatif pendanaan selain mengandalkan APBD secara konvensional. Atas pertimbangan tersebut, Pramono memastikan rencana obligasi daerah tetap akan diajukan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah pusat sebelum instrumen pembiayaan tersebut benar-benar diterbitkan.
Pramono menyampaikan sikap tersebut ketika menanggapi pernyataan Purbaya yang menilai Jakarta sebenarnya belum memiliki kebutuhan mendesak untuk menerbitkan obligasi daerah. Menteri Keuangan sebelumnya melihat posisi keuangan Jakarta relatif kuat sehingga pemerintah provinsi diminta mempertimbangkan secara matang manfaat dan konsekuensi penerbitan surat utang. Purbaya juga mengingatkan pemerintah daerah secara umum agar berhati-hati ketika menggunakan obligasi sebagai instrumen pembiayaan karena terdapat kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi pada masa mendatang. Bagi Jakarta, Pramono memahami pertimbangan tersebut dan tetap menjadikannya sebagai masukan dalam proses persiapan. Namun ia menegaskan pemerintah daerah paling memahami kebutuhan pembangunan yang harus diselesaikan dalam beberapa tahun ke depan. Karena itu, keputusan mengenai pembiayaan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal saat ini dan kebutuhan investasi jangka panjang.
Rencana penerbitan obligasi daerah sebelumnya disiapkan untuk membantu membiayai sejumlah proyek strategis yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Salah satu proyek yang masuk pembahasan adalah pengembangan transportasi publik, termasuk pembangunan LRT rute Manggarai-Dukuh Atas. Pemerintah provinsi juga mempertimbangkan kebutuhan pembangunan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit serta sejumlah infrastruktur pelayanan publik lainnya. Pramono menekankan dana dari obligasi tidak diarahkan untuk memenuhi pengeluaran konsumtif rutin pemerintah daerah. Pembiayaan tersebut diproyeksikan masuk ke proyek yang memiliki usia manfaat panjang sehingga beban pembiayaannya dapat disesuaikan dengan manfaat yang diterima masyarakat dalam jangka panjang. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari konsep pembiayaan kreatif yang ingin dikembangkan Jakarta.
Perbedaan pandangan antara Pramono dan Purbaya terutama berada pada penilaian mengenai kebutuhan Jakarta menggunakan utang ketika kemampuan fiskalnya masih tergolong besar. Purbaya menilai pemerintah provinsi memiliki uang cukup banyak sehingga penerbitan obligasi belum menjadi pilihan yang mendesak. Pemerintah pusat juga menawarkan alternatif pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur untuk mendukung pembangunan daerah. Skema pinjaman melalui lembaga tersebut dinilai dapat menjadi pilihan karena proyek yang dibiayai terlebih dahulu melalui proses penilaian dan pembiayaan dapat disusun secara lebih terukur. Namun Pramono melihat obligasi daerah memiliki fungsi yang lebih luas sebagai salah satu instrumen diversifikasi sumber pembiayaan pembangunan. Jakarta ingin memiliki pilihan pendanaan sehingga pembangunan tidak sepenuhnya bergantung pada penerimaan dan belanja tahunan dalam APBD.
Pramono juga menyinggung besarnya tuntutan pembangunan yang harus ditanggung Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional. Infrastruktur transportasi, kesehatan, pendidikan, pengendalian banjir, pengelolaan air, hingga berbagai pelayanan perkotaan membutuhkan investasi dalam jumlah besar. Kebutuhan tersebut akan semakin meningkat seiring perkembangan Jakarta sebagai kota global setelah perubahan status ibu kota negara. Pemerintah provinsi harus memastikan pembangunan tetap berjalan meskipun struktur penerimaan daerah dapat mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut membuat diversifikasi sumber pembiayaan dipandang sebagai salah satu strategi yang dapat dipertimbangkan. Namun setiap instrumen tetap harus digunakan secara hati-hati agar tidak menimbulkan beban fiskal yang berlebihan pada periode berikutnya.
Penerbitan obligasi daerah juga berbeda dengan pinjaman biasa karena pemerintah daerah akan masuk ke pasar modal dan berhadapan langsung dengan investor. Kondisi tersebut menuntut tingkat transparansi, akuntabilitas, dan disiplin pengelolaan keuangan yang tinggi. Pemerintah harus menjelaskan tujuan penggunaan dana, kemampuan pembayaran, risiko, serta perkembangan proyek yang dibiayai kepada investor dan otoritas terkait. Bagi Jakarta, mekanisme tersebut dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat tata kelola keuangan sekaligus membangun reputasi di pasar pembiayaan. Namun persiapan yang diperlukan juga tidak sederhana karena pemerintah daerah harus memenuhi berbagai persyaratan sebelum obligasi dapat ditawarkan. Proses tersebut membuat rencana penerbitan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan politik pemerintah daerah.
Nilai obligasi yang sedang dipersiapkan juga harus disesuaikan dengan proyek yang akan dibiayai serta kemampuan fiskal Jakarta. Dalam beberapa tahap pembahasan, rencana penerbitan obligasi Jakarta berada pada kisaran triliunan rupiah dengan penggunaannya diarahkan untuk infrastruktur jangka panjang. Pemerintah provinsi harus menghitung kemampuan pembayaran pokok dan bunga tanpa mengganggu belanja pelayanan publik pada tahun-tahun berikutnya. Analisis terhadap arus kas daerah menjadi penting karena obligasi menciptakan kewajiban yang berlangsung hingga masa jatuh tempo. Pemerintah juga perlu memperhitungkan perubahan pendapatan daerah maupun kebijakan transfer pemerintah pusat yang dapat memengaruhi kapasitas fiskal. Prinsip kehati-hatian tersebut sejalan dengan perhatian yang disampaikan Kementerian Keuangan terhadap rencana penerbitan surat utang daerah.
Purbaya sebelumnya juga mengingatkan bahwa penerbitan obligasi oleh pemerintah daerah tidak boleh menjadi tren yang dilakukan tanpa perhitungan. Risiko gagal bayar harus menjadi perhatian karena masalah pembayaran pada satu daerah dapat memengaruhi kepercayaan terhadap instrumen obligasi daerah secara keseluruhan. Pemerintah pusat karena itu menginginkan setiap rencana penerbitan memiliki proyek yang jelas, kemampuan pembayaran kuat, serta tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan. Jakarta memiliki kapasitas ekonomi dan fiskal relatif besar dibandingkan sebagian besar daerah lain sehingga secara kemampuan memiliki ruang lebih luas untuk mengeksplorasi pembiayaan tersebut. Namun kapasitas yang besar tidak menghilangkan kebutuhan melakukan kajian secara mendalam. Pemerintah pusat tetap memiliki peran dalam memastikan penerbitan dilakukan secara sehat dan tidak menciptakan risiko fiskal baru.
Bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, obligasi juga dipandang dapat menjadi model pembiayaan baru apabila berhasil diterapkan dengan baik. Pemerintah daerah selama ini sangat bergantung pada APBD, transfer, serta sejumlah bentuk pinjaman untuk membiayai pembangunan. Kehadiran obligasi dapat membuka kesempatan masyarakat maupun investor institusional berpartisipasi dalam pendanaan proyek publik. Namun keberhasilan instrumen tersebut sangat bergantung pada kepercayaan investor terhadap kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajibannya. Proyek yang dibiayai juga harus mempunyai manfaat yang jelas agar penggunaan utang memperoleh legitimasi publik. Transparansi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan menjadi syarat penting agar obligasi tidak hanya menjadi cara menambah dana, tetapi benar-benar menghasilkan aset dan pelayanan yang memberikan manfaat jangka panjang.
Pramono akhirnya memastikan masukan Menteri Keuangan tetap akan diperhatikan, tetapi tidak membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan rencana penerbitan obligasi daerah. Jakarta akan tetap mengajukan instrumen tersebut karena pemerintah provinsi menilai kebutuhan pembangunan membutuhkan sumber pembiayaan yang semakin beragam. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan lembaga terkait akan menjadi bagian penting sebelum penerbitan dapat direalisasikan. Pemerintah daerah juga harus memastikan proyek yang dibiayai memiliki manfaat publik jangka panjang serta tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap APBD pada masa mendatang. Perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah kini menjadi bagian dari proses untuk menemukan skema pembiayaan yang paling tepat bagi Jakarta. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan rencana mendapatkan persetujuan yang diperlukan, obligasi daerah berpotensi menjadi babak baru dalam strategi pembiayaan pembangunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.