Jakarta, 6 Mei 2026 – Aparat kepolisian menangkap seorang wanita di wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan, terkait dugaan melakukan aksi tidak pantas saat melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok. Penangkapan dilakukan setelah video siaran tersebut viral dan menuai perhatian publik.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar norma kesusilaan serta ketentuan hukum yang berlaku. Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan yang bersangkutan.
Dalam proses pemeriksaan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas siaran langsung tersebut. Kasus ini kini tengah didalami untuk mengetahui motif serta kemungkinan adanya unsur lain yang terlibat.
Kapolres setempat mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak membuat atau menyebarkan konten yang melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa ruang digital tetap memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pengguna.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dan norma dalam beraktivitas di platform digital. Pelanggaran yang dilakukan di dunia maya tetap dapat diproses secara hukum seperti halnya di dunia nyata.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penggunaan media sosial harus disertai tanggung jawab. Aparat memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang meresahkan masyarakat serta melanggar ketentuan yang berlaku.