Jakarta, 22 September 2026 – Kementerian Perdagangan memberikan penjelasan mengenai tambahan alokasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 150 ribu ton yang akan diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Tambahan tersebut dipersiapkan untuk kebutuhan konsumsi masyarakat sekaligus memperkuat Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Pemerintah menegaskan kebijakan itu bukan merupakan tambahan pasokan bahan baku bagi industri gula rafinasi. Pelaksanaan impor nantinya dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan dan stabilitas pasokan gula nasional.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag Ni Made Kusuma Dewi menjelaskan aturan mengenai pemasukan GKM pada dasarnya tidak mengalami perubahan. GKM memang umumnya diimpor untuk kebutuhan industri yang kemudian mengolahnya menjadi gula kristal rafinasi. Namun, regulasi juga memungkinkan impor dilakukan untuk kebutuhan tertentu berdasarkan keputusan rapat koordinasi dan penugasan pemerintah. Mekanisme inilah yang digunakan untuk tambahan impor sebanyak 150 ribu ton tersebut. Gula mentah yang masuk akan langsung diproses menjadi gula konsumsi.
Dalam skema yang disiapkan pemerintah, pelaksanaan impor hanya dapat dilakukan BUMN karena komoditas tersebut ditempatkan dalam kerangka Cadangan Pangan Pemerintah. Penugasan tersebut membedakannya dengan impor GKM yang dilakukan industri gula rafinasi. Hasil pengolahan dari tambahan 150 ribu ton GKM nantinya berupa Gula Kristal Putih yang diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat. Pemerintah menggunakan cadangan tersebut untuk membantu menjaga pasokan apabila terjadi kekurangan di pasar. Ketersediaan stok juga dibutuhkan untuk meredam potensi gejolak harga gula.
Keputusan menambah pasokan tersebut berawal dari kebutuhan menjaga stabilitas dan kecukupan gula nasional. Pemerintah mempertimbangkan kondisi produksi dalam negeri, kebutuhan konsumsi, serta ketersediaan cadangan sebelum menentukan volume tambahan. Badan Pangan Nasional turut berperan dalam pengusulan kebutuhan kepada pemerintah sebelum keputusan penugasan diberikan. Dengan mekanisme tersebut, impor tidak dilakukan secara bebas oleh pelaku usaha. Pemerintah tetap mengendalikan jumlah, pelaksana, serta pemanfaatan gula yang masuk.
Kemendag juga menegaskan waktu pemasukan gula mentah akan mempertimbangkan musim panen dan periode giling tebu petani dalam negeri. Pertimbangan tersebut diperlukan agar pasokan impor tidak mengganggu penyerapan hasil produksi petani. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen memperoleh gula dengan harga stabil dan kepentingan petani mendapatkan harga yang layak. Karena itu, pengaturan waktu kedatangan menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan. Pemerintah akan memantau kondisi pasokan sebelum gula impor memasuki pasar.
Sementara itu, alokasi GKM untuk industri gula rafinasi pada 2026 tetap mengikuti Neraca Komoditas yang telah ditetapkan sebelumnya. Tidak terdapat tambahan kuota baru bagi pabrik gula rafinasi yang memasok kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi. Gula kristal rafinasi hasil pengolahan juga hanya diperuntukkan bagi industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong. Produk tersebut tidak diperbolehkan dipasarkan langsung sebagai gula konsumsi masyarakat. Pemisahan jalur distribusi dilakukan untuk menjaga tata kelola gula nasional.
Tambahan impor 150 ribu ton GKM dengan demikian memiliki tujuan berbeda dari pasokan gula mentah untuk industri rafinasi. Pemerintah menempatkannya sebagai instrumen untuk memperkuat cadangan sekaligus menjaga stabilitas pasokan gula konsumsi. Pelaksanaannya akan berada melalui penugasan BUMN dan tetap mempertimbangkan kondisi produksi tebu domestik. Pemerintah juga perlu memastikan masuknya pasokan tambahan tidak menekan harga hasil panen petani ketika musim giling berlangsung. Pengawasan terhadap waktu impor, pengolahan, dan distribusi menjadi bagian penting agar kebijakan tersebut sesuai dengan tujuan stabilisasi pangan.