Eks KRI Ki Hajar Dewantara Diusulkan Dijual, DPR Minta Alasan dan Kondisinya Dipastikan

Jakarta, 20 Agustus 2026 – Pemerintah mengusulkan penjualan satu unit kapal bekas milik negara, yakni eks KRI Ki Hajar Dewantara, kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan tersebut mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono yang meminta agar rencana tersebut dibahas dan dikaji secara mendalam sebelum DPR memberikan persetujuan. Dave mengatakan perlu ada penjelasan yang lebih lengkap mengenai alasan pemerintah mengajukan penjualan kapal tersebut. Salah satu hal yang menurutnya harus dipastikan adalah apakah kapal tersebut memang sudah tidak lagi dibutuhkan oleh negara. DPR juga perlu mengetahui kondisi kapal serta nilai ekonomisnya sebelum menentukan sikap terhadap usulan penjualan tersebut.

Eks KRI Ki Hajar Dewantara merupakan salah satu kapal perang yang pernah digunakan dalam memperkuat kemampuan operasional TNI Angkatan Laut. Kapal tersebut memiliki sejarah panjang dalam perjalanan armada Indonesia dan pernah menjalankan berbagai fungsi sebelum akhirnya tidak lagi digunakan sebagai kapal aktif. Seiring bertambahnya usia dan perkembangan kebutuhan pertahanan, keberadaan kapal yang sudah tidak operasional tentu perlu dievaluasi dari sisi manfaat maupun biaya pemeliharaan. Pemerintah kini mengusulkan agar aset tersebut dilepas melalui mekanisme penjualan barang milik negara. Namun, proses penjualan aset pertahanan tetap membutuhkan pertimbangan yang berbeda karena berkaitan dengan kepentingan negara dan pengelolaan aset strategis.

Dave menegaskan bahwa Komisi I DPR tidak ingin langsung mengambil keputusan hanya berdasarkan adanya surat pengajuan dari pemerintah. Menurutnya, diperlukan pembahasan lebih lanjut untuk memahami dasar pengajuan tersebut secara menyeluruh. DPR perlu memperoleh informasi mengenai kondisi fisik kapal, status penggunaannya, biaya pemeliharaan, serta alasan mengapa kapal tersebut dinilai tidak lagi diperlukan. Data tersebut akan menjadi bahan pertimbangan sebelum komisi memberikan persetujuan. Dengan demikian, keputusan mengenai aset negara tidak hanya didasarkan pada pertimbangan administratif, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan negara dalam jangka panjang.

Persoalan kondisi kapal menjadi salah satu aspek yang penting untuk dikaji karena nilai sebuah aset tidak hanya ditentukan oleh harga jualnya. Kapal yang sudah berusia tua mungkin memiliki nilai ekonomis yang berbeda apabila dijual sebagai kapal utuh dibandingkan apabila dimanfaatkan sebagai sumber suku cadang atau material lainnya. Pemerintah perlu memastikan metode penjualan yang dipilih dapat memberikan hasil optimal bagi negara. Di sisi lain, apabila kapal masih memiliki komponen yang dapat digunakan untuk mendukung armada lain, keputusan untuk menjualnya secara keseluruhan juga perlu dipertimbangkan dengan matang. Pemeriksaan terhadap kondisi teknis kapal menjadi dasar penting sebelum menentukan pilihan tersebut.

DPR juga perlu melihat bagaimana posisi eks KRI Ki Hajar Dewantara dalam keseluruhan pengelolaan aset TNI Angkatan Laut. Penghapusan sebuah kapal dari daftar aset harus dipastikan tidak mengganggu kebutuhan operasional maupun rencana pemeliharaan armada. Apabila kapal memang sudah tidak dapat digunakan secara efektif, mempertahankannya dalam jangka panjang justru dapat menimbulkan biaya tambahan. Biaya perawatan, penyimpanan, pengamanan, dan pengelolaan aset yang tidak lagi digunakan tetap harus ditanggung negara. Dalam kondisi tersebut, pelepasan aset dapat menjadi pilihan apabila prosesnya dilakukan secara transparan dan memberikan manfaat ekonomi yang wajar.

Namun, penjualan aset pertahanan juga tidak bisa disamakan dengan penjualan barang milik negara biasa. Ada aspek sejarah, keamanan, administrasi, dan kepentingan pertahanan yang perlu diperhatikan. Pemerintah harus memastikan bahwa proses pelepasan kapal tidak menimbulkan persoalan terkait perlengkapan atau teknologi yang masih memiliki nilai strategis. Bagian tertentu dari kapal mungkin perlu dipisahkan atau ditangani melalui prosedur khusus sebelum aset diserahkan kepada pihak pembeli. Karena itu, mekanisme penjualan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan dilakukan dengan pengawasan yang memadai.

Surat Presiden mengenai permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal bekas tersebut telah diterima DPR. Penerimaan surat tersebut menjadi awal dari proses pembahasan di parlemen sebelum keputusan akhir diambil. Komisi yang membidangi pertahanan kemudian akan mempelajari dokumen dan informasi yang berkaitan dengan aset tersebut. Pembahasan juga dapat melibatkan pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi kapal dan alasan penghapusannya dari daftar aset yang digunakan. Tahapan tersebut penting agar DPR memiliki dasar yang cukup sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana pemerintah.

Usulan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara pada akhirnya masih harus melalui proses pembahasan dan pendalaman di DPR. Dave Laksono menilai keputusan tidak seharusnya dibuat terburu-buru karena pemerintah perlu menjelaskan secara lengkap dasar pengajuan penjualan serta memastikan kapal tersebut memang sudah tidak dibutuhkan. Kondisi fisik, nilai aset, biaya pemeliharaan, manfaat strategis, hingga mekanisme pelepasan perlu menjadi bagian dari pertimbangan. Jika seluruh aspek tersebut telah diperiksa dan kapal memang dinilai tidak lagi memberikan manfaat bagi pertahanan maupun operasional TNI AL, penjualan dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari penataan aset negara. Namun, apabila masih terdapat nilai strategis atau komponen yang dapat dimanfaatkan, DPR tentu perlu mempertimbangkan opsi lain sebelum memberikan persetujuan.