Jakarta, 25 September 2026 – Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan buku berjudul “Memburu Muhammad” setelah karya tersebut menjadi perbincangan di media sosial. Polemik buku karya Feby Indirani itu sebelumnya juga memicu penolakan terhadap sebuah acara diskusi di Bogor, Jawa Barat. Kepolisian menyatakan informasi yang berkembang akan diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat unsur yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Pendalaman dapat melibatkan Direktorat Reserse Siber apabila berkaitan dengan penyebaran informasi melalui ruang digital. Direktorat Reserse Kriminal Umum juga dapat dilibatkan sesuai dengan perkembangan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya baru menerima informasi mengenai polemik tersebut dan akan melakukan pendalaman. Kepolisian menaruh perhatian terhadap informasi yang berkembang karena persoalan tersebut berkaitan dengan isu agama yang sensitif di tengah masyarakat. Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai duduk perkara. Polisi juga ingin memastikan informasi yang beredar di media sosial tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru sebelum fakta diperoleh secara lengkap. Hingga kini, kepolisian belum menyatakan bahwa unsur pidana telah terbukti dalam perkara tersebut.
Polemik bermula setelah rencana acara bedah buku “Memburu Muhammad” di Bogor mendapatkan penolakan dari sekelompok organisasi masyarakat. Penolakan tersebut pada akhirnya membuat acara yang telah dipersiapkan batal diselenggarakan. Berdasarkan keterangan penulis melalui media sosial, keberatan antara lain diarahkan terhadap judul buku serta subjudul acara yang dibuat panitia. Penulis juga menyebut adanya ancaman pengerahan massa dalam jumlah besar apabila kegiatan tetap dilaksanakan. Pertimbangan keamanan kemudian menjadi salah satu faktor yang membuat kegiatan tersebut tidak diteruskan.
Pihak penyelenggara dan pengelola lokasi disebut mempertimbangkan risiko terhadap keamanan peserta maupun fasilitas apabila kegiatan tetap berlangsung di tengah penolakan. Situasi tersebut kemudian berkembang lebih luas setelah informasi mengenai pembatalan acara beredar melalui media sosial. Perdebatan tidak lagi terbatas pada penyelenggaraan diskusi, tetapi turut menyentuh isi dan judul buku yang dipersoalkan sejumlah pihak. Sebagian warganet meminta agar buku tersebut ditinjau karena dinilai berpotensi menyinggung keyakinan umat Islam. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap membutuhkan pemeriksaan melalui mekanisme yang berlaku.
Selain “Memburu Muhammad”, perbincangan di media sosial turut menyoroti karya lain dari penulis yang sama berjudul “Bukan Perawan Maria”. Kedua karya tersebut disebut menjadi bagian dari serial yang dinamakan “Islamisme Magis”. Polemik kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai batas antara karya sastra, kebebasan berekspresi, dan sensitivitas keagamaan. Dalam situasi seperti ini, kepolisian perlu terlebih dahulu mengumpulkan informasi sebelum menentukan apakah terdapat dasar untuk melanjutkan penanganan ke tahapan hukum berikutnya. Status dugaan penistaan karena itu belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum proses pendalaman selesai.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa informasi yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan membutuhkan perhatian karena berpotensi menimbulkan keresahan apabila disebarkan tanpa konteks yang memadai. Kepolisian akan melihat bagaimana polemik tersebut berkembang, termasuk penyebaran materi dan tanggapan masyarakat melalui platform digital. Apabila ditemukan aspek yang masuk dalam ranah siber, penanganannya dapat melibatkan unit yang memiliki kewenangan pada bidang tersebut. Sementara aspek lain dapat ditangani melalui mekanisme penyelidikan oleh direktorat terkait. Proses tersebut diperlukan agar langkah hukum tidak didasarkan hanya pada perdebatan yang berkembang di media sosial.
Pendalaman terhadap polemik “Memburu Muhammad” masih berada pada tahap awal sehingga belum ada penetapan mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun dugaan tindak pidana tertentu. Kepolisian akan mengumpulkan informasi dan memeriksa konteks persoalan sebelum menentukan tindak lanjut. Di sisi lain, pembatalan acara di Bogor menunjukkan polemik tersebut telah memberikan dampak terhadap kegiatan publik yang sebelumnya direncanakan. Perkembangan kasus kini bergantung pada hasil pemeriksaan kepolisian terhadap informasi serta materi yang dipersoalkan. Sampai proses tersebut menghasilkan kesimpulan, tuduhan penistaan agama terhadap buku “Memburu Muhammad” tetap berstatus dugaan.