Jakarta, 8 September 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempersoalkan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao dengan menguji Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam permohonannya, para pemohon antara lain menginginkan adanya kepastian mengenai masa jabatan Kapolri, termasuk pembatasan selama lima tahun dan kemungkinan perpanjangan satu kali. Namun, sebelum perkara memasuki pemeriksaan lebih lanjut, kedua pemohon memutuskan menarik kembali permohonan tersebut. MK kemudian menetapkan pencabutan perkara dalam sidang pleno pada Senin, 7 September 2026.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan menyatakan Mahkamah mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon dan menyatakan Perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 telah ditarik kembali. MK juga menetapkan bahwa kedua pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama. Panitera MK diperintahkan mencatat penarikan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik sekaligus mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon. Ketetapan itu menjadi akhir dari proses pengujian konstitusional yang diajukan Saras dan Lisdawati terhadap norma mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Dengan pencabutan tersebut, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan hingga memberikan penilaian terhadap konstitusionalitas substansi norma yang semula dipersoalkan.
Sebelum mengabulkan pencabutan, MK telah menerima surat dari para pemohon mengenai penarikan kembali perkara tersebut. Mahkamah selanjutnya melakukan konfirmasi dalam persidangan untuk memastikan bahwa keputusan mencabut permohonan memang berasal dari kehendak para pemohon. Saras dan Lisdawati membenarkan keputusan tersebut serta menegaskan tidak terdapat pengaruh dari pihak luar yang menyebabkan mereka menghentikan proses pengujian. Persoalan itu kemudian dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2 September 2026. Para hakim konstitusi berkesimpulan bahwa permohonan penarikan kembali tersebut beralasan menurut hukum sehingga dapat dikabulkan.
Keputusan mencabut perkara sebenarnya telah disampaikan kedua pemohon ketika sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026. Lisdawati menjelaskan bahwa para pemohon telah mempelajari kembali materi yang sebelumnya diajukan dan melakukan diskusi mengenai substansi permohonan tersebut. Setelah proses tersebut, mereka berpandangan bahwa persoalan yang diajukan berkaitan dengan wilayah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Para pemohon juga mengakui terdapat keterbatasan dalam konstruksi permohonan yang telah mereka susun. Pertimbangan itulah yang kemudian menjadi dasar bagi mereka untuk tidak meneruskan pengujian perkara di Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonan awal, kedua pemohon mempersoalkan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Norma tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan Presiden kepada DPR dengan disertai alasan. Sementara itu, bagian penjelasan pasal memuat sejumlah alasan yang dapat mendasari pemberhentian Kapolri, antara lain berakhirnya masa jabatan, permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Para pemohon sebelumnya menilai ketentuan tersebut belum memberikan parameter yang cukup tegas mengenai masa jabatan dan pemberhentian Kapolri. Persoalan itulah yang kemudian mereka bawa ke MK sebelum akhirnya memilih menarik permohonan.
Para pemohon sebelumnya menginginkan masa jabatan Kapolri mendapatkan batas yang lebih jelas dalam undang-undang. Mereka meminta masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang sebanyak satu kali. Permintaan tersebut berangkat dari pandangan bahwa kepastian mengenai periode kepemimpinan diperlukan agar mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan tertinggi Polri mempunyai parameter yang lebih terukur. Akan tetapi, argumentasi tersebut pada akhirnya tidak diperiksa hingga tahap penilaian pokok perkara karena permohonan lebih dahulu ditarik. Dengan demikian, MK tidak mengeluarkan putusan yang menyatakan menerima ataupun menolak gagasan pembatasan masa jabatan lima tahun tersebut dari sisi konstitusionalitas.
Konsekuensi penting dari ketetapan MK adalah para pemohon tidak dapat kembali mengajukan permohonan yang sama. Ketentuan tersebut secara tegas dicantumkan dalam amar Ketetapan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 setelah Mahkamah menerima penarikan perkara. Karena proses berakhir melalui pencabutan, ketetapan tersebut juga tidak dapat dimaknai bahwa MK telah menyatakan pembatasan masa jabatan Kapolri selama lima tahun bertentangan atau sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Substansi yang dipersoalkan belum mendapatkan pemeriksaan hingga menghasilkan pertimbangan konstitusional terhadap pokok permohonan. Norma dalam UU Polri yang menjadi objek pengujian karena itu tetap berlaku sebagaimana ketentuan yang ada.
Sidang pengucapan ketetapan perkara mengenai Kapolri tersebut berlangsung bersamaan dengan penanganan perkara lain terkait pengujian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkara Nomor 303/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Ferdinandus Klau juga berakhir setelah pemohon mengajukan penarikan kembali. Dalam perkara itu, pemohon sebelumnya mempersoalkan Pasal 4 huruf e UU ITE dan telah menjalani sidang pendahuluan pada 19 Agustus 2026. Penarikan kemudian diajukan pada tahap perbaikan setelah pemohon mempertimbangkan kembali materi serta nasihat yang disampaikan dalam persidangan. Dua perkara tersebut menunjukkan mekanisme penarikan kembali tetap menjadi bagian dari proses beracara di MK sebelum Mahkamah memberikan putusan terhadap pokok pengujian.
Berakhirnya Perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 membuat persoalan pembatasan masa jabatan Kapolri yang diajukan Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao tidak memperoleh putusan substantif dari Mahkamah Konstitusi. MK hanya menetapkan penarikan kembali berdasarkan permintaan para pemohon setelah memastikan keputusan tersebut dilakukan secara sadar dan tanpa pengaruh pihak lain. Karena para pemohon menilai materi yang mereka persoalkan berada dalam ruang kebijakan hukum terbuka dan mengakui adanya keterbatasan dalam permohonan, proses pengujian tidak dilanjutkan. Ketetapan MK sekaligus menutup kemungkinan kedua pemohon mengajukan kembali permohonan yang sama sebagaimana tercantum dalam amar perkara. Dengan demikian, pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam UU Polri tetap berlaku tanpa perubahan yang berasal dari perkara tersebut.