Jakarta, 8 November 2026 – Aksi Rakyat Bela Indonesia menyuarakan desakan agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang dikaitkan dengan polemik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat tindak lanjut sesuai ketentuan hukum. Massa aksi menilai persoalan tersebut perlu memperoleh perhatian serius dari lembaga negara yang berwenang. Tuntutan tersebut juga mencerminkan perhatian sebagian masyarakat terhadap kepastian hukum dan penyelenggaraan pemerintahan. Para peserta aksi berharap persoalan yang diperdebatkan dapat diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.
Desakan tersebut muncul di tengah berlanjutnya perdebatan mengenai persoalan hukum yang berkaitan dengan Gibran. Sejumlah pihak mempertanyakan implikasi putusan lembaga peradilan terhadap ketentuan pencalonan dan administrasi pejabat negara. Namun, setiap putusan memiliki ruang lingkup serta akibat hukum yang berbeda sehingga tidak dapat langsung disimpulkan memengaruhi kedudukan seseorang. Penafsiran dan pelaksanaannya perlu mengacu pada isi putusan serta peraturan yang berlaku.
Aksi Rakyat Bela Indonesia menekankan pentingnya respons dari lembaga terkait terhadap tuntutan yang disampaikan. Para peserta menginginkan kejelasan mengenai langkah hukum dan administratif yang dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan. Penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan bagian dari hak warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi. Meski demikian, tuntutan politik dan proses hukum tetap harus dibedakan agar penyelesaian persoalan berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang hadir dalam aksi tersebut meminta agar putusan lembaga peradilan dijadikan dasar dalam mengambil keputusan. Ia mengkhawatirkan polemik persyaratan pendidikan Gibran akan terus mengganggu stabilitas pemerintahan apabila tidak segera memperoleh penyelesaian. Jimly juga menyoroti peran pimpinan partai politik yang memiliki kursi di DPR dalam menentukan langkah selanjutnya. Menurutnya, musyawarah diperlukan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Sejumlah tokoh lain turut menyampaikan pandangan dalam kegiatan yang berlangsung di Lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan. Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan setelah masa reses DPR berakhir. Anggota DPR Kamrussamad juga mendorong agar pemerintah mendengarkan aspirasi yang disampaikan peserta aksi. Sementara itu, Said Didu menyerukan pembenahan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Pelaksana Aksi Rakyat Bela Indonesia, Bachtiar Nasir, membacakan lima tuntutan yang menjadi dasar gerakan tersebut. Tuntutan itu mencakup persatuan masyarakat dalam membela Indonesia, penolakan terhadap pihak yang dinilai merugikan negara, serta perlawanan terhadap oligarki dan penguasaan asing atas aset nasional. Massa juga menyerukan penerapan Pasal 33 UUD 1945 secara konsisten dalam pengelolaan sumber daya negara. Tuntutan terakhir menekankan penegakan hukum, termasuk tindak lanjut putusan MK dan MA yang berkaitan dengan polemik persyaratan pendidikan Gibran.
Aksi Rakyat Bela Indonesia menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terhadap persoalan hukum dan politik nasional. Meski demikian, tindak lanjut putusan pengadilan harus mempertimbangkan kewenangan lembaga negara serta mekanisme konstitusional yang berlaku. Hingga aksi berlangsung, tuntutan peserta belum berarti adanya keputusan resmi mengenai perubahan kedudukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada respons pemerintah, DPR, dan lembaga terkait terhadap aspirasi yang disampaikan.